You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakut Dibentuk

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Forum Pimpinan Kota (Forkopimko), membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona (COVID-19).

Kami Forkopimko sudah melaksanakan e-meeting di kantor masing-masing 

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, gugus tugas ini menggandeng stakeholder dan elemen masyarakat, dengan fungsi mengevaluasi dan melaporkan hasil penanganan COVID-19 kepada gugus tugas tingkat Provinsi DKI Jakarta.

"Kami Forkopimko sudah melaksanakan e-meeting di kantor masing-masing untuk membahas pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ini," katanya, Rabu (18/3).

Pemkab Bentuk Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Kepulauan Seribu

Dijelaskan Ali, sebagai langkah awal, pendataan Person In Charge (PIC) dari setiap jajaran Forkopimko tengah dilakukan. Termasuk mendata PIC stakeholder dan elemen masyarakat agar tim gugus tugas semakin solid dalam menangani pandemi COVID-19.

Hasil pendataan tersebut, lanjut Ali, akan dijadikan bahan penyusunan rencana aksi yang  dituangkan dalam format pelaporan kegiatan seperti penyemprotan cairan disinfektan dan penutupan taman publik yang hasilnya dilaporkan ke tingkat provinsi.

Ali menambahkan, selain aksi pencegahan penyebaran COVID 19, gugus tugas juga berperan menjaga keseimbangan pasokan sembilan bahan pokok (sembako) mulai dari pendistribusian hingga pembelian masyarakat.

"Jadi bagaimana pasokan sembako di Jakarta Utara itu aman. Dalam artian yang dibutuhkan masyarakat terakomodir dengan baik, itu juga bagian dari pekerjaan gugus tugas," tambahnya.

Agar tidak terjadi kekurangan sembako di Jakarta Utara, diterangkan Ali, gugus tugas akan memberikan imbauan kesadaran masyarakat agar membatasi pembelian. Dengan begitu tidak sampai terjadi kepanikan masyarakat ditengah mewabahnya COVID-19.

"Akan ada sistem pengaturan mulai dari penjualannya, pendistribusian, dan pembelian yang tidak boleh memborong," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4124 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2798 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1582 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1445 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik